Subsrcibe Us

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2021

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sekretaris Daerah adalah pengelola BMD, dan  Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Dan Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik baiknya.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, pengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang.

 

 


Posting Komentar

0 Komentar